Senin, 27 April 2020

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Mantan KA UPTD
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan agar hak-hak tersebut dimiliki oleh warganya.

Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menuntut dibentuknya lembaga perlindungan HAM.  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya.

Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.

Pemerintah Indonesia telah berupaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia. Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
  2. Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM. Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
  3. Membentuk pengadilan HAM. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Untuk memahami lebih jauh tentang perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, coba kalian amati gambar berikut. Kemudian, kalian jawab pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut.
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. 
  5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Pemerintah masih harus bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia terutama dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau disingkat Kontras adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah LSM seperti LPHAM, ELSAM, CPSM, PIPHAM, AJI dan sebuah organisasi mahasiswa PMII. KontraS dibentuk pada tanggal 20 Maret 1998. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM, KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah.  Selanjutnya, Kontras berkembang menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam bidang penegakan HAM. YLBHI dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara mempunyai sifat khas sebagai pengabdian dan profesional. Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM.Bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
 Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapanny Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Berdasarkan gambar di atas, jawablah pertanyaan berikut.
  1. Mengapa dalam setiap terjadinya kerusuhan selalu berdampak pada pelanggaran HAM? Kerusuhan merupakan salah satu peristiwa yang tentunya tidak diinginkan semua orang. Sifatnya merusak serta mengganggu ketertiban masyarakat. Karena dalam setiap kerusuhan selalu terjadi tindak kekerasan terhadap orang orang yang melanggar HAM dan dalam setiap kerusuhan terjadi korban jiwa.
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tersebut. Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
  3. Dampak negatif apakah yang ditimbulkan dari terjadinya peristiwa kerusuhan? Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kerusuhan diantaranya adalah korban harta dan jiwa serta terjadi perpecahan di dalam masyarakat.
  4. Bagaimanakah sebaiknya peran tokoh masyarakat dan tokoh agama ketika terjadi suatu konflik dalam masyarakat? Mencari dan menyalurkan informasi secara cepat, tepat, jelas, “lengkap”, terpercaya, tak berpihak, dan obyektif; “mewartakan” dan mengupayakan kesadaran dan penegakan nilai-nlai kemanusiaan, martabat dan hak asasi manusia, tata tertib atau aturan hidup bersama (hukum) serta keutamaan-keutamaan seperti keadilan, kebenaran, kejujuran dan cinta kasih. Menjadi penyelaras, pengimbang, penyejuk, dengan tetap menjaga “netralitas”, memperjuangkan kebaikan umum untuk semua pihak; Memberi pencerahan, jalan, semangat dan penguatan bagi semua pihak untuk tetap berjuang demi perdamaian dan kebaikan umum; Memfasilitasi dan mengawal pelbagai aktivitas untuk perdamaian dan kebaikan umum; Memprakarsai perubahan, pemulihan, perbaikan dan peningkatan dengan memberi koreksi atas kesalahan atau keburukan serta pengukuhan atau peneguhan atas kebaikan dan kebenaran. 
  5. Setelah berdiskusi, buatlah analisis dari gambar di atas.  Kerusuhan adalah kejadian dimana sebuah sekelompok orang atau yang lain saling serang ( anarkis ) karena keinginan atau pendapatnya tak dipenuhi . Contohnya : penggusuran pasar dan rumah liar. Itu menjadi penyebab karena mereka sudah berdagang lama malah diusir jadi mereka tak mempunyai lahan atau tempat untuk berdagang. Penyebab kerusuhan diantaranya adalah karena keinginan suatu kelompok atau individu tersebut tak dilaksanakan, Adanya profokasi dari pihak atau individu lain. Karena bukan hak miliknya dirampas atau di tertibkan, Karena tak ada lahan untuk memenuhi kebutuhannya dan tinggal. Solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan cara mencarikan jalan keluar dengan cara mengganti ke pasar yang lebih bagus dan aman. Dengan cara memindah penduduk yang tinggal di tanah milik pemerintah ke rusun atau yang lain. Membayar ganti rugi dan dengan cara perjanjian damai atau perundingan